Mercedes benz - Body Builder | Use TradeMark
Mercedes Benz sebagai salah satu produsen Mesin dan Chasis yang bermarkas di German, memiliki penjualan terbesar baik dieropa dan di asia terutama di Indonesia. Bisa dilihat kebanyakan Bus Besar hampir dari setiap Chasis dan Mesin menggunakan Mercedes Benz karena selain teknologi dan kenyamanan Mesin Mercedes benz pastinya kualitas yang tidak perlu di ragukan. Untuk saat ini Mercedes Benz telah mengeluarkan Chasis dengan air suspension atau suspensi udara antara lain Chasis OH 1626, OH 1830 kemudian OH 1836 yang saat ini sedang diburu oleh perusahaan otobus di indonesia untuk Bus - Bus Pariwisata khusus nya. Nah karena Mercedes Benz merupakan Brand yang besar yang selalu menjaga Image dan Nama baik mereka, dari pihak Mercedes Benz memberikan aturan - aturan yang mengikat yang diberikan kepada pembuat Body Bus atau Karoseri sebelum membangun body Bus di atas Chasis dan Mesin Mercedes Benz.
Karena pembahasan syarat dan ketentuan Quality Gate Mercedes Benz sangat banyak maka kali ini akan saya bahas yang paling sederhana dahulu yaitu aturan pemasangan merek dagang (Trademark) Mercedes Benz.
Mungkin dari pembuat body bus / karoseri terkadang tidak memperhatikan atau sengaja mengabaikan syarat yang satu ini, karena memang jika di perhatikan hal yang sederhana tetapi ini adalah syarat mutlak dari Mercedes benz karena berkenaan dengan Quality gate untuk mendapatkan sertifikat resminya.
Aturan pemasangan Trade Mark Mercedes Benz
Dimana Pemasangan Logo Mercedes Benz (Prismatic Star) serta penempelan Nama Mercedes Benz tidak bisa diletak di sembarang tempat melainkan sudah di atur letaknya sebagai berikut.
1. Logo Mercedes Benz (Prismatic Star) wajib diletakan di depan tepatnya di area Grill depan dan jika terdapat Logo Prismatic Star ini Dilarang terdapat Logo Brand/Merk dari produk karoseri ataupun emblem Karoseri. Dimana area penempelan sudah diatur sesuai gambar.
2. Nama Mercedes Benz wajib di tempelkan di belakang di area pintu bagasi mesin tepatnya di sebelah pojok kanan bawah. Jika terdapat nama Mercedes Benz tersebut Dilarang terdapat Logo/Merk dari nama produk ataupun emblem Karoseri di dekatnya. Dimana area penempelan sudah di atur sesuai gambar.
Keterangan Gambar:
Area yang berwarna Merah muda: adalah Area dimana penempelan Logo (prismatic star) dan Nama Mercedes Benz. Diarea merah muda dilarang terdapat emblem lain misal brand produk atau emblem nama karoseri.
Area berwarna Biru muda: adalah area bebas untuk pemasangan Logo brand produk / Emblem Karoseri.
Nah itu tadi syarat yang wajib di ikuti karoseri dalam pemasangan logo dan nama Mercedes Benz untuk mendapatkan sertfikat resmi dari Mercedes Benz. kami rasa setiap karoseri sudah mendapat manual body builder dari Mercedes Benz sebagai acuan, Jika ada Karoseri di Indonesia yang belum mendapatkan panduan dan syarat pembuatan Body Bus di atas Chasis dan mesin Mercedes Benz sebaiknya hubungi Mercedes Benz Indonesia.
Tapi jika di perhatikan masih banyak karoseri di indonesia yang memasang brand atau emblem karoseri di area terlarang tersebut. Silahkan di cari sendiri, karoseri mana yang masih melanggar aturan tersebut. :)
Jika informasi ini bermanfaat silahkan tinggalkan komentar, bagikan dan berikan Google + terima kasih. :)
Credit to Mercedes benz